Dark/Light Mode

Soal Kerja Sama Kemendibud Dengan Netflix, Ini Kata KPI

Kamis, 25 Juni 2020 13:42 WIB
Gedung KPI. (Foto: net)
Gedung KPI. (Foto: net)

 Sebelumnya 
Terkait permasalahan pajak ini, pada 5 Mei 2020 lalu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Peraturan ini diharapkan mulai berlaku 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektivitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar.

Baca juga : Senayan Soroti Kerja Sama Kemendikbud Dengan Netflix

Sementara Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan kerja sama dengan Netflix sudah dimulai sejak Januari 2020, khususnya mengenai peningkatan kapasitas seperti penulisan naskah dan produksi film di rumah-rumah produksi. Ketika pandemi Covid-19, terjadi pembicaraan lagi dengan Netflix terkait izin menggunakan sejumlah film dokumenter di Program BDR.

Baca juga : Komisi X DPR Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix

Hilmar berujar, setelah diskusi cukup panjang akhirnya disepakati 14 judul film dokumentar Netflix yang setara 12 jam tayang untuk tiga bulan Program BDR. Dia membantah Program BDR didominasi konten luar lantaran kerja sama dengan Netflix. Menurutnya, dari 311 jam konten BDR yang sudah tayang di TVRI, kurang dari 1 persen konten luar. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.