Dark/Light Mode

Kritik Kerja Sama Kemendagri Dengan Pinjol

Jazilul: Data Pribadi Tak Boleh Diakses Sembarangan

Minggu, 14 Juni 2020 09:46 WIB
Kritik Kerja Sama Kemendagri Dengan Pinjol Jazilul: Data Pribadi Tak Boleh Diakses Sembarangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengkritik kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perusahaan pinjaman online (pinjol). Meski sah-sah saja, namun kerja sama yang disepakati harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.

"Asal pemerintah tanggungjawab, itu tidak ada masalah,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (13/6).

Jazilul mengaku khawatir karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR. Data pribadi, menurutnya, sangat penting.

Karena itu, Jazilul berharap kepada pemerintah agar memikirkan kembali, atau mengkaji ulang soal rencana kerja sama dengan perusahaan pinjol.  

Sebagai data yang penting, Koordinator Nasional Nusantara Mengaji tersebut meminta kepada pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat. Termasuk, data pribadi orang per orang.

Baca juga : Menteri Tito Janji Jaga Kerahasiaan Data Masyarakat

"Perlu hati hati. Apalagi, saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntabel dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat OJK,” papar Jazilul.  

Dia menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kerja sama itu. Kerja sama harus sesuai aturan yang berlaku. "Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan,” paparnya.

“Manfaat, untung, dan rugi, harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Paling penting, pemerintah harus memastikan, jangan sampai data masyarakat disalahgunakan. Bila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kemendagri, tidak bisa diterima begitu saja.

“Jika perusahaan membutuhkan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data,” paparnya.

Baca juga : Alhamdulillah, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September

Ditegaskan, Kemendagri perlu mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat.

Mengacu pada UU ITE 2008, Jazilul memandang, ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.

“Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara, yang harus dilindungi. Siapa pun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain, harus memenuhi syarat undang-undang,” tambahnya.   

Jazilul menyatakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan bisa membuka akses atas persetujuan subjek data. Namun, tetap harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.

"Dalam hal ini, apakah Kemendagri sudah dapat persetujuan subjek datanya, Apakah sudah ada sertifikat sistem pelindungan datanya? Bagaimana mekanismenya, kalau terjadi kegagalan sistem?" papar Jazilul.

Baca juga : Komisi IX: Kalau Sudah Batal Tidak Boleh Digunakan Lagi

"Unsur-unsur perlindungan harus dipenuhi, sebelum membuka akses data pribadi. Meskipun sedikit. Jangan main-main dengan aturan,” tegasnya.  

Sebelumnya, Kemendari melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disebut memberi akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online swasta.

Perusahaan berdalih membutuhkan akes data pribadi, agar dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan. [QAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.