Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Kerja Sama Kemendibud Dengan Netflix, Ini Kata KPI

Kamis, 25 Juni 2020 13:42 WIB
Gedung KPI. (Foto: net)
Gedung KPI. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara mengenai kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. 

"Kemendikbud perlu memikirkan upaya mencegah dampak negatif dari konten hiburan melalui provider VOD global," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Pariela, seperti ditulis (25/6). 

Baca juga : Senayan Soroti Kerja Sama Kemendikbud Dengan Netflix

Menurutnya, tayangan VOD Netflix asal Amerika Serikat tersebut tidak melalui proses yang sama dengan distribusi film melalui jaringan bioskop dan televisi terestrial yang harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Penetrasi film melalui layanan VOD secara streaming dapat dilakukan secara bebas tanpa melalui standar yang berlaku di Indonesia. 

"Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait standar tersebut, yaitu sensitivitas terkait isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), muatan kekerasan, dan batasan tampilan seksualitas," jelasnya.

Baca juga : Komisi X DPR Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix

Selain STLS, film yang telah tayang di bioskop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film. 

"Oleh sebab itu, Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming," tegasnya. 

Baca juga : India Nggak Jiper

Selain masalah konten, lanjutnya, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara. Pasalnya, masyarakat Indonesia menjadi pasar, namun provider VOD belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, dan melakukan kegiatan bisnis serta meraih keuntungan dari Indonesia tanpa membayar pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.