Dark/Light Mode

PGN Realisasikan Harga Gas Industri Tertentu 6 Dolar AS Per MMBTU

Kamis, 2 Juli 2020 14:16 WIB
Pegawai PGN mengecek pasokan gas untuk industri. (Foto: PGN)
Pegawai PGN mengecek pasokan gas untuk industri. (Foto: PGN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Sub Holding Gas telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga 6 dolar AS per MMBTU secara proposional. Harga tersebut untuk tagihan pemakaian Juni 2020.

Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD, dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan. 

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu atau KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Baca juga : Bank Bukopin Realisasikan PUT V Dengan Terbitkan Saham Baru

Direktur Utama PGN, Suko Hartono menjelaskan, bahwa pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA.

PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu atau KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemic Covid-19 saat ini,” ungkap Suko.

Baca juga : New Normal Bakal Kerek Pendapatan Industri Pelayaran

Sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu atau KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir. “Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” ujar Suko, Kamis (2/7).

“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity dimana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Suko.

Sebagai Subholding gas dan bagian dari Holding Migas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.