Dark/Light Mode

SNI untuk Produk Tembakau yang Dipanaskan Belum Mendesak

Senin, 6 Juli 2020 22:50 WIB
Produk tembakau yang dipanaskan (Foto: Istimewa)
Produk tembakau yang dipanaskan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP).  Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, langkah itu tak tepat. Sebab, produk itu masih jarang digunakan. 

"HTP memang ke depannya butuh pengaturan juga, tapi belum sekarang. Karena HTP bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum ada. Pakai skala prioritas harusnya," ujar Trubus, Senin (6/7). 

Baca juga : Diaspora Hong Kong Tertarik dengan Diaspora Bonds

Menurut Trubus, seharusnya Kemenperin memprioritaskan pembahasan SNI bagi vape. Sebab, vape, yang penggunaannya sudah meluas di berbagai daerah, justru belum punya standar. "Jadi, harusnya itu yang diprioritaskan pembahasan SNI-nya," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi menyatakan, pembahasan SNI vape baru direncanakan pada 2021. Kemenperin mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP.

Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Sekolah Dipastikan Belum Buka

"Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan," kata Supriadi, belum lama ini.

Supriadi menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. "Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021," ungkap Supriadi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.