Dark/Light Mode

Mulai Jumat Besok, KAI Tambah Perjalanan Dari dan Menuju Jakarta

Selasa, 7 Juli 2020 21:39 WIB
Mulai Jumat Besok, KAI Tambah Perjalanan Dari dan Menuju Jakarta

 Sebelumnya 
Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Tarif KA Komersial dipastikan sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas, yang telah ditentukan.

KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp). Demi memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api, selama dalam perjalanan.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.

Baca juga : Pertamina Tambah Pertashop di Kabupaten Garut

"Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual, untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan," papar Maqin.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun, diimbau menyediakan sendiri face shield pribadi.

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas, pada saat melakukan boarding.

Baca juga : Kembali Terbangi Bali, Qatar Airways Siap Tambah Penerbangan ke Jakarta

Berkas yang dimaksud adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.

Warga yang tinggal di daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test, cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.