Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dinilai Memberatkan

Pemprov Jabar Ubah Peraturan Protokol Kesehatan Di Lingkungan Pesantren

Selasa, 16 Juni 2020 15:52 WIB
Wakil Gubenur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubenur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Perubahan dilakukan lantaran ada salah satu poin yang dinilai memberatkan.

Point itu soal pemberian sanksi kepada pesantren dan santrinya yang melanggar protokol kesehatan yang tertera dalam kepgub tersebut, dan keharusan pesantren menyediakan sarana dan prasarana sesuai protokoler pencegahan Covid-19.

Perubahan point itu diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

"Sebetulnya semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Maksudnya, harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan bagi pesantren. Tapi karena Kepgub itu dinilai kurang tepat akhirnya kami rubah dan beberapa pointnya yang memberatkan itu sudah dihapus," kata Wakil Gubenur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, (15/6/2020).

Menurut Uu, Kepgub tersebut dimaksudkan agar bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren.

Baca juga : Jangan Kendor, Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.

"Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren," ucapnya.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

Baca juga : Menpora Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan New Normal

Kang Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.

"Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren," tegas Kang Uu.

Selain mengeluarkan protokol kesehatan, menurut Kang Uu, pihaknya akan memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test.

Untuk bantuan tunai, dirinya mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan. "Jadi kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP dan bantuan. Antara lain kami menyediakan masker, handsanitizer, vitamin, tenaga kesehatan, bahkan rapid test. Pesantren bisa mengajukan permintaan bantuan ketika sudah siap melakukan SOP. Untuk bantuan uang, kami masih bahas," kata Kang Uu.

"Saya berharap untuk memenuhi standar SOP pesantren ini, pemerintah daerah kabupaten/kota pun turut memberikan perhatian," tambahnya.

Baca juga : Romo Benny: Kedisiplinan Jalankan Protokol Kesehatan Harus Terpatri di Sikap Masyarakat

Kang Uu pun kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat.

"Ini bukti tanggung jawab kami kepada pesantren, jangan sampai ada klaster baru di Jabar dan asalnya dari pesantren. Sayang kan di Jabar sekarang (Rt) sudah dibawah satu persen,"katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.