Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Izin Angkutan Multimoda, ALFI: Cukup Registrasi

Minggu, 12 Juli 2020 16:12 WIB
Ilustrasi angkutan logistik. (Foto: net)
Ilustrasi angkutan logistik. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai operator angkutan multimoda di Indonesia cukup didaftar (registrasi) sesuai dengan kesepakatan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT). Jadi tidak memerlukan izin baru dan badan hukum baru untuk melakukan kegiatan angkutan multimoda.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional dan Pengembangan Kapasitas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ALFI, Iman Gandi mengatakan, Indonesia dalam membuat kebijakan dan menerapkan sistem angkutan multimoda dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT.

Baca juga : Menterinya Ngomong Begini, Anak Buah Ngomong Begitu

“Tidak hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP," katanya, dalam keterangannya Minggu (12/7)

Chairman ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) dan juga Ketua Umum DPP ALFI, Yukki N. Hanafi mengatakan, sebaiknya kita mencontoh negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda adalah India.

Baca juga : Soal Kelanjutan Liga, PT LIB Respon Positif Surat Keputusan PSSI

Karena, sejak 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators Rules. 

“Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia,” tegasnya. 

Baca juga : DPR Sesalkan Pemotongan Anggaran Di Lingkup Kementan

Mengapa dalam sistem angkutan multimoda itu ditegaskan cukup dengan kebijakan registrasi, Yukki menilai, karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan hingga door.

“Maka kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.