Dark/Light Mode

SKK Migas : Setoran ASR Bakal Ditagih Tahun Depan

Rabu, 15 Juli 2020 16:56 WIB
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengeluarkan kebijakan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020 kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, mengingatkan, bahwa relaksasi tersebut hanya berlaku sampai akhir 2020. Kebijakan berupa relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020.

Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

Baca juga : Bank Mandiri Targetkan Bikin 6 Kantor Cabang Edukatif Tahun ini

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi dalam keterangan persnya, Rabu (15/7).

Untuk diketahui, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi. Dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang.

Tujuannya untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Baca juga : Datang Sidang PK, Djoko Bakal Langsung Ditangkap

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.