Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bisa Juga Sebelumnya

Datang Sidang PK, Djoko Bakal Langsung Ditangkap

Senin, 6 Juli 2020 15:32 WIB
Bisa Juga Sebelumnya Datang Sidang PK, Djoko Bakal Langsung Ditangkap

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Seksi Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta memastikan, Djoko Tjandra akan ditangkap jika menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Djoko kembali tak hadir dengan alasan sakit. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nazar Effriandi menunda sidang hingga 20 Juli mendatang.

"Kalau ada, eksekusi, tangkap. Sebelum sidang harus ditangkap, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani, harus dieksekusi dulu," tegas Ridwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7).

Ridwan juga menyatakan, seharusnya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), secara formil pemohon PK harus hadir di pengadilan. Jika tidak, majelis hakim harus menolak permohonan itu.

Baca juga : Tak Hadir Karena Sakit, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Namun Ridwan mengatakan, tak menutup kemungkinan, etapi, Ridwan bilang, Korps Adhyaksa akan melakukan penangkapan sebelum sidang PK pada 20 Juli mendatang.

Kejaksaan akan berangkat dari surat keterangan sakit dari rumah sakit di Kuala Lumpur, tempat buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali itu dirawat.

"Kami baru terima suratnya (perawatan Djoko Tjandra), karena kemarin belum mendapat info secara pasti. Baru hari ini (tahu RS tempat Djoko dirawat). Mungkin jadi titik awal pencarian DPO," tutur Ridwan.

Apakah Kejaksaan akan berkoordinasi dengan aparat hukum Malaysia? Ridwan belum bisa memastikan. "Itu pasti nanti pimpinan kita kalau teknis tapi yang jelas kejaksaan harus ditangkap, eksekusi," jawabnya.

Baca juga : BBM Ramah Lingkungan Bakal Diterapkan Di Jakarta dan Bali

Ridwan menegaskan, saat ini Djoko masih berstatus buronan. Nama Djoko Soegiarto Tjandra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari Kejaksaan," tutur Ridwan.

Menurut dia, nama Djoko Tjandra juga telah didaftarkan kembali ke dalam red notice (penangkapan bagi tersangka di luar negeri, yang dilakukan oleh interpol, Red).

Saat ini, kejaksaan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Interpol terkait perpanjangan red notice Djoko Tjandra. Red notice, hanya berlaku selama 5 tahun.

"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice) tinggal nunggu penerbitannya aja," tandasnya.

Baca juga : Dua Kali Keok, Pelatih Valencia Langsung Dipecat

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangkap Djoko Tjandra saat hadir di persidangan.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, kata dia, maka PK tidak bisa dilakukan.

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7) pekan lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.