Dark/Light Mode

Mandiri Salurkan Rp 12,05 Triliun Dana PEN UMKM

Selasa, 21 Juli 2020 17:59 WIB
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang (tengah) saat memberikan penjelasan di Jakarta, Selasa (21/7). (Foto: Dok. Bank Mandiri)
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang (tengah) saat memberikan penjelasan di Jakarta, Selasa (21/7). (Foto: Dok. Bank Mandiri)

 Sebelumnya 
Menurut Donsuwan, salah satu strategi yang diterapkan dalam penyaluran kredit produktif, khususnya ke segmen UMKM, adalah menerapkan pola jemput bola dengan memanfaatkan modernisasi sistem penginputan data calon debitor melalui aplikasi Mandiri Pintar.

Mandiri Pintar merupakan sebuah terobosan dalam hal digitalisasi pengajuan kredit mikro produktif, sehingga dapat memangkas proses administrasi dan keputusan kredit dapat diperoleh dalam waktu 15 menit sejak data debitor diinput ke sistem Mandiri Pintar.

Baca juga : Mendes : BLT Dana Desa Rp 10,8 Triliun Sudah Disalurkan

"Aplikasi kredit berbasis smartphone (android) ini juga sangat praktis karena proses pengajuan dilakukan dimana saja dan kapan saja,” jelasnya.

Dalam penerapan aplikasi Mandiri Pintar, Bank Mandiri mengoptimalkan pelibatan lebih dari 6.700 tenaga pemasar (Mikro Kredit Sales/MKS) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendatangi debitor untuk memproses pengajuan kredit mikro produktif baru ataupun top up atas kredit mikro produktif eksisting.

Baca juga : Pupuk Indonesia Tawarkan Obligasi Rp 2,5 Triliun

Subsidi Bunga Kredit

Donsuwan juga menjelaskan, hingga 17 Juli kemarin, pihaknya telah mengajukan klaim tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat senilai total Rp 25,7 miliar, sesuai KMK No.255/KMK/05/2020 dan akan segera menyusul tagihan klaim berikutnya seiring penghitungan tambahan subsidi bunga untuk debitor yang sedang dilakukan.

Baca juga : Dukung Program PEN, Mandiri Salurkan Rp 119,6 Miliar Untuk UMKM di Jakarta

KMK Nomor 255/KMK.05/2020 mengatur tentang Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan PMK No.85/PMK.05/2020 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami merespon positif kebijakan subsidi bunga kredit ini karena akan membantu debitor pelaku UMKM mengurangi dampak pandemi Covid-19 kepada usaha mereka,” pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.