Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Denda Warga Tak Pakai Masker, Sehari Pemprov DKI Bisa Raup Rp 44 Juta

Selasa, 4 Agustus 2020 19:48 WIB
Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (OKE PREND) dalam rangka Pendisiplinan Masker di Kawasan Pasar Pulo Jahe, Kelurahan Rawa Teratai, kecamatan Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Satpol PP)
Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (OKE PREND) dalam rangka Pendisiplinan Masker di Kawasan Pasar Pulo Jahe, Kelurahan Rawa Teratai, kecamatan Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Satpol PP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta aktif mengawasi dan menegakkan aturan wajib penggunaan masker di seluruh wilayah Ibu Kota. Mereka menyasar tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan.

Senin (3/8), Satpol PP DKI Jakarta memberikan 5 Sanksi Teguran Tertulis dan 1 Sanksi Denda di Tempat atau Fasilitas Umum. Sementara bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan Sanksi Kerja Sosial kepada 2.729 orang dan Sanksi Denda berupa uang tunai kepada 267 orang.

Baca juga : Risma: Tolong Jaga Jarak, Pakai Masker, Kasihan Dokter, Kasihan Perawat...

"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 35.550.000 dan tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 9.000.000. Total denda uang tunai yang masuk pada 3 Agustus 2020 sejumlah Rp 44.550.000," terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari, dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 3 Agustus 2020, terdapat total 511 sanksi teguran tertulis, 6.933 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 55.387 sanksi kerja sosial.

Baca juga : 45 Pasar Sudah Pernah Ditutup

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.007.560.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 369.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 193.500.000. Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.570.910.000. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.