Dark/Light Mode

Menang di Kasus Pulau H, Pemprov DKI Kini Hadapi Gugatan Pulau F, I dan M

Rabu, 1 Juli 2020 16:54 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta saat aksi di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Solidaritas Perempuan)
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta saat aksi di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Solidaritas Perempuan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta berbuah gugatan dari para pengembang. Baru-baru ini Mahkamah Agung menolak gugatan pengembang Pulau H untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.        

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta belum bisa bernapas lega. Pasalnya, pengembang Pulau F, I, dan M juga melayangkan gugatan atas pemberhentian proyek tersebut. Sementara, pengembang Pulau G mengajukan permohonan untuk melanjutkan reklamasi.        

Baca juga : Pemprov DKI Mengklaim Nggak Ada Yang Keberatan

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Simamora mengatakan, sudah sepatutnya Mahkamah Agung berpihak kepada perlindungan lingkungan dengan menolak gugatan dari pengembang dan memperkuat Surat Keputusan Pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi. “Putusan tersebut seharusnya menjadi titik balik guna menegaskan sikap Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek megakorupsi reklamasi di Teluk Jakarta,” katanya.        

Setelah banyak terjadi pelanggaran, sudah seharusnya reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan dan dijadikan ruang hijau publik sepenuhnya. Berbagai pelanggaran tersebut mulai dari ketiadaan dasar hukum Peraturan Daerah tentang RZWP3K, pengabaian terhadap ketidakpastian perlindungan dan pencegahan kerusakan lingkungan serta pengabaikan prinsip utama keselamatan rakyat di pesisir dengan potensi likuifaksi hingga megakorupsi dalam proyek reklamasi.        

Baca juga : Dinikahi Mantan Suami Almarhumah Saphira Indah

Koalisi, lanjut Nelson, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta bahwa masih terdapat ancaman gugatan balik dari pengembang reklamasi. Terdapat 3 proses gugatan yang masih belum selesai yaitu Pulau F, Pulau I, dan Pulau M. Kasus Pulau H pun masih berpotensi melaju ke proses Peninjauan Kembali.      

“Selain itu pengembang Pulau G juga mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali reklamasi. Padahal Pulau G tersebut mengganggu lalu lintas kapal nelayan di Muara Angke dan mengancam beroperasinya pembangkit listrik yang menopang suplai energi ke sebagian besar Jabodetabek,” ungkap Nelson.        

Baca juga : Larangan Mudik Lokal, Pemprov DKI dan Korlantas Polri Harus Koordinasi dengan Baik

Koalisi mengusulkan, Pulau G yang telah terbengkalai dan merusak lingkungan di Teluk Jakarta sudah sepatutnya dihentikan. Kemudian dipulihkan kembali atau dikonversi menjadi kawasan lindung menjadi suaka margasatwa menjadi hutan mangrove Teluk Jakarta. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.