Dark/Light Mode

Direstui OJK

Kookmin Bank Resmi jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin

Rabu, 5 Agustus 2020 13:40 WIB
Ilustrasi Bank Bukopin. Ist
Ilustrasi Bank Bukopin. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin.

Restu ini keluar menyusul hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca juga : KB Kookmin Bank Siap Tambah Modal Lagi Ke Bank Bukopin Pada RUPSLB

Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.

"Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin," terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca juga : PUV V Rampung, KB Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Terbesar Bank Bukopin

Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen.

Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen mencapai 36,33 persen.

Baca juga : Pelni Operasikan Enam Kapal Penumpang Saat Kenormalan Baru

Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali, diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.

"OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan," tandasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.