Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perangi Corona
PLN Kucurkan Bantuan Lebih Dari Rp 24 Miliar
Rabu, 12 Agustus 2020 20:37 WIB
Sebelumnya
Selain mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan internal perusahaan, PLN juga mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyalurkan bantuan berupa alat pelindung diri untuk tenaga medis, alat disinfektan, wastafel cuci tangan, sembako dan makanan.
Hingga 7 Agustus 2020, bantuan yang telah disalurkan melalui program PLN Peduli mencapai Rp 24 Miliar.
“Sebagai BUMN, kami komitmen untuk hadir membantu tenaga medis dan masyarakat untuk menangani pandemi Covid-19,” imbuh Agung.
Baca juga : Banteng Lebih Sering Kawin Dengan Beringin
Selain itu, PLN juga memastikan bantuan listrik stimulus Covid-19 dari pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat.
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis April s.d September 2020.
Baca juga : Cameron Diaz Temukan Kedamaian Usai Pensiun Dari Industri Film
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50 persen tagihan/token listrik April s.d September 2020.
3. Industri dan Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei s.d Oktober 2020.
4. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA), Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas).
Baca juga : Jokowi Masih Dipercaya Rakyat
5. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
6. Pembebasan Biaya Beban bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA), Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA), dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA). [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya