Dark/Light Mode

PKPU Green Pramuka City Berujung Damai, Pengembang Lega

Jumat, 28 Agustus 2020 13:43 WIB
Apartemen Green Pramuka City (Foto: Istimewa)
Apartemen Green Pramuka City (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengesahan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS), pengembang Apartemen Green Pramuka City, dengan para krediturnya, Jumat (28/8). Pengesahan tersebut adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan PT DPS. PT DPS sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan ke para kreditur.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2020, telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting. Hasilnya, 98 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT DPS.

Putusan PKPU tersebut bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun. Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN. 

Baca juga : Kemenpora Bakal Awasi dan Dampingi Pengelolaan Anggaran Cabor

“Kami bersyukur karena persidangan ini telah berjalan lancar dan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan,” Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (28/8).

Pada 27 Juli 2020, PT DPS telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah kreditur maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian. Yaitu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat. 

Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, bank rekanan pengembang, para kuasa hukum kreditur dan kreditur mandiri masing-masing secara terpisah. 

Baca juga : KAI Peringati HUT ke-75 RI Bersama Penumpang

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara PT DPS dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian. Dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan,” kata Kuasa Hukum PT DPS Hendri Jayadi Pandiangan.

Dia juga berterima kasih pada hakim pengawas, yang saat persidangan telah dengan tegas memutuskan bahwa sidang hanya berfokus kepada tuntutan awal, yaitu mengenai penyelesaian masalah sertifikat. Setelah melalui proses diskusi, PT DPS menyanggupi agar pemecahan sertifikat selambat-lambatnya akan dimulai pada tahun ke-7 secara bertahap.

Tim Pengurus PKPU Agus Dwiwarsono menjelaskan, homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT DPS. Putusan Homologasi ini memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.

Baca juga : FKG Usakti Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Penyebaran Covid-19

“Sesuai dengan hasil voting yang telah dilakukan pada rapat pembahasan proposal perdamaian dan voting tanggal 12 Agustus lalu, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif. Sehingga kami, pengembang, dapat memenuhi tanggung jawab yang sedang mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan para kreditur yang mendukung perdamaian ini,” ujar Lusida.  

Green Pramuka City berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen. Tidak hanya untuk tinggal namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit. “Selama proses PKPU ini berlangsung, kegiatan operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” tutup Lusida. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.