Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lindungi Perekonomian

OJK Mainkan Banyak Jurus

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:13 WIB
Lindungi Perekonomian OJK Mainkan Banyak Jurus

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan, pengawasan telah terintegrasi antara sektor perbankan, industri keuangan non bank (IKNB) dan pasar modal. OJK memainkan beragam jurus dan cara demi melindungi konsumen di sektor keuangan.

Menurut Wimboh, hal ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Berkembangnya produk dan layanan transaksi keuangan yang semakin luas, serta memiliki keterkaitan yang tinggi antar produk perbankan, pasar modal, dan LKNB menekankan semakin dibutuhkannya pengawasan terintegrasi.

“Langkah ini dalam rangka menjaga stabilitas serta melindungi konsumen keuangan, terutama di masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam jumpa pers virtual di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Diserang Corona, KPK (Katanya) Tidak Lumpuh

Dalam melakukan pengawasan terintegrasi, sambung dia, OJk memiliki komite Pengawas Terintegrasi yang beranggotakan kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, kepala Eksekutif Pasar Modal dan kepala Eksekutif LKNB. Termasuk Deputi komisioner dari masingmasing kompartemen untuk berbagai kebijakan strategis konglomerasi keuangan, terutama yang bersifat lintas sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memiliki unit Perizinan dan kebijakan sektor Jasa keuangan Terintegrasi, yang bertugas memproses perizinan dan menformulasikan kebijakan yang bersifat lintas sektoral.

"Dengan adanya pengawasan terintegrasi ini, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragroup dan lintas sektoral, untuk mengidentifikasi lebih dini risiko pada sektor jasa keuangan. Sehingga pelaksanan program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi,” ucap Wimboh.

Baca juga : Di Pilkada, PDIP Paling Banyak Jodoh Sama Golkar

Sejak 2014, imbuhnya, OJK telah menerbitkan serangkaian pengaturan pengawasan terintegrasi mencakup manajemen risiko, tata kelola dan permodalan terintegrasi dan proses pengawasan terintegrasi.sementara, guna memitigasi dampak lebih lanjut pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, OJK telah mengerahkan semua kebijakan dan instrumen demi meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha.

Kebijakan yang diterbitkan sifatnya pre-emptive untuk mencegah terjadinya pemburukan yang lebih dalam, maupun berupa insentif atau relaksasi.

Wimboh menjelaskan, di masa pandemi ini, sudah 11 ada Peraturan OJK(POJK) di sektor perbankan, LKNB dan pasar modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.salah satunya adalah soal restrukturisasi. sejak diluncurkan 16 Maret 2020, restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.