Dark/Light Mode

Mulai 5 September, Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik

Selasa, 1 September 2020 23:47 WIB
Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso (kiri). [Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah]
Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso (kiri). [Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah]

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat harus kembali bersiap merogoh kocek lebih dalam. Karena, tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan naik mulai Sabtu (5/9).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada pukul 00.00 WIB pada minggu ini.

Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (1//9).

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca juga : Mulai 1 September, Kota Wuhan Buka Sekolah hingga TK

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp42.500 yang semula Rp39.500

Gol II: Rp71.500 yang semula Rp59.500

Gol III: Rp71.500 yang semula Rp79.500

Gol IV: Rp103.500, yang semula Rp99.500

Baca juga : Gerak Cepat Kementan Tangani Corona Diacungi Jempol

Gol V: Rp103.500 yang semula Rp119.000

Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000

Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000

Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500

Baca juga : Main Ayunan Setelah Gondol "Bintang", Fahri-Fadli Ternyata Jago Ngelawak Juga

Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500

Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000

Dalam penyesuaian tarif tol ini juga terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9,61 persen.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.