Dark/Light Mode

China Stop Impor Produk PT Putri Indah

Produk Ikan Beku Terpapar Corona

Senin, 21 September 2020 06:19 WIB
Ilustrasi China stop impor ikan beku. (Istimewa)
Ilustrasi China stop impor ikan beku. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - China melarang produk PT Putri Indah, perusahaan makanan olahan laut asal Indonesia. Sebab ada produknya disinyalir terpapar Covid-19.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo Sumiyanto membenarkan kebijakan diambil negeri Tirai Bambu tersebut.

Menurutnya, ada jejak patogen Virus Corona pada kemasan produk sea food tersebut. “China hanya melarang masuk produk makanan laut olahan yang berasal dari eksportir PT Putri Indah saja, bukan melarang semua produk perikanan Indonesia,” tegas Widodo di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan keputusan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), Putri Indah selaku eksportir tidak bisa mengekspor produk perikanan selama tujuh hari ke depan hingga 24 September.

Widodo mengatakan, saat ini KKP lagi melakukan investigasi terhadap penemuan patogen Virus Corona di kemasan produk seafood itu.

Baca juga : Ingat, Perokok Rentan Tertular Virus Corona!

“Kami diberikan batas waktu untuk investigasi satu minggu. Investigasi dilakukan sejak 18 September kemarin,” terangnya.

Terkait dengan itu, lanjut Widodo, pihaknya telah menerbitkan internal suspend atau pembekuan terhadap PT Putri Indah. “Pencabutan internal suspend baru dilakukan jika telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP),” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengaku sudah mendengar kabar dilarang masuknya produk PT Putri Indah.

“Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja. Kegiatan ekspro tetap jalan terus,” ujarnya.

Ia memastikan KBRI Beijing telah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat untuk mengklarifikasi ditemukannya patogen Virus Corona di luar kemasan produk ikan.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Impor Produk Industri Mau Dibatasi

KBRI juga memberi penjelasan atas sanksi yang harus diterima oleh perusahaan terkait. Menurutnya, keputusan larangan ekspor bagi perusahaan tersebut merupakan kesepakatan Indonesia dan China.

Keamanan ekspor produk perikanan memang perlu lebih diperhatikan.

“Kami meminta otoritas pemerintah dapat membantu eksportir menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat perikanan, Abdul Halim meminta, pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi meluasnya penyebaran Covid-19 di sektor perikanan nasional.

Menurutnya, sosialisasi penting agar mengantisipasi dampak terhadap perdagangan sektor kelautan dan perikanan yang timbul akibat Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga : Rektor IPDN Pastikan Tak Ada Praja Terpapar Virus Corona

“Kalangan pelaku usaha sendiri juga perlu melakukan sejumlah langkah seperti menjaga kebersihan lokasi kerja seperti kapal, tambak atau pabrik pengolahan pemasaran komoditas perikanan agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.

Untuk diketahui, larangan kali ini bukan pertama kali terjadi. Sejak Juni lalu, China telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan jejak patogen pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.