Dark/Light Mode

Maraknya Impor Baja Ilegal

PLN Mesti Periksa Kontraktor Di Proyek Kelistrikan

Kamis, 24 September 2020 18:31 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Ia pun mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mengembangkan industri nasional. Namun sebagai sebuah kebijakan, perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.

Baca juga : Digitalisasi, Faktor Penting Penjualan Produk Asuransi

Penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.

Baca juga : MoU dengan BNPB, Menpora Minta Pelaksana Kompetisi Patuhi Protokol Kesehatan

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Juni 2020 kepolisian menyita ribuan ton baja impor asal Thailand dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).

Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan produk lokal yang lolos SNI. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Baca juga : Menperin Blusukan Ke Pabrik Nestle Ngecek Penerapan Protokol Kesehatan

Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Adapun produk baja yang disita umumnya merupakan baja siku yang merupakan bahan yang digunakan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.