Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Konsumsi Kental Manis Hanya untuk Bayi Hingga 12 Bulan, BPKN Desak BPOM Ubah Aturan

Senin, 28 September 2020 22:55 WIB
Kental manis (ilustrasi)
Kental manis (ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meninjau kembali Peraturan BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan terkait pasal Kental Manis. Sebabnya, dalam peraturan tersebut, pencantuman kata-kata pada labelnya membuat kesan ll Kental Manis hanya dilarang untuk bayi hingga usia 12 bulan. Kata tersebut membuat masyarakat menyimpulkan bahwa Kental Manis aman dikonsumsi bayi pada usia 13 bulan. 

“Bunyi dari peraturan itu harus dikaji kembali. Itu kan sama artinya bahwa Kental Manis itu bisa dikonsumsi bayi yang usianya masih 13 bulan. Padahal, Kental Manis tidak boleh dianggap sebagai asupan gizi untuk pertumbuhan,” ujar Rizal, dalam keterangannya, Senin (28/9).

Baca juga : Happy Tummy Sediakan MPASI Sehat dan Variatif untuk Bayi 6 Bulan ke Atas

Rizal akan segera melakukan komunikasi dengan BPOM terkait hal itu. Hal ini dipandang mendesak karena Kental Manis tidak sesuai dengan kebutuhan gizi bayi dan anak-anak. 

Dia mengakum bahwa hal serupa pernah dilakukan BPKN pada 2017, saat meminta agar kata susu dalam kata-kata Susu Kental Manis (SKM) dicabut. Menurut Rizal, alasannya saat itu karena ada fakta dari ahli gizi dan dokter anak yang menyampaikan bahwa kandungan dalam SKM lebih didominasi gula, bukan susu. “Kami waktu itu menyatakan cukup keras agar kata susu itu tidak digunakan lagi pada label Susu Kental Manis, dan akhirnya disepakati kata susunya dicopot,” imbuhnya. 

Baca juga : Pasca Pengakuan Tentara Myanmar, Warga Rohingya Tunggu Keadilan Ditegakkan

Rizal pun meminta agar pelaku usaha atau produsen Kental Manis ini ikut juga mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa produk Kental Manis ini tidak boleh digunakan untuk anak-anak. “Pelaku usaha harus punya tanggung jawab untuk menyampaikan bahwa Kental Manis itu bukan susu tapi bahan tambahan makanan atau untuk topping makanan,” imbaunya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.