Dark/Light Mode

Mantan Komisioner: Pengangkatan 21 Penyidik Bikin KPK Tak Sehat

Kamis, 9 Mei 2019 15:14 WIB
Mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pengangkatan 21 penyidik baru KPK telah memicu persoalan baru di internal lembaga antirasuah itu. Proses pengangkatan puluhan penyelidik menjadi penyidik KPK itu dinilai tak sesuai prosedur.

Kata Indriyanto, proses pengangkatan penyidik seharusnya berbasis regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat. Dua hal ini menjadi sangat penting karena bidang penindakan adalah front gate kekuatan penindakan hukum KPK. 

"Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan. Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Indriyanto, Kamis (9/5).

Baca juga : Menteri Basuki Pindah Ibu Kota Butuh Waktu Lama

Menurutnya, pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal dikhawatirkan akan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK. Khususnya, kapabilitas penyidik. Dampaknya hal itu menimbulkan dikotomi, stigma disharmonisasi dan diskriminasi di antara internal kedeputian penindakan.

KPK sebelumnya menyatakan segera melantik 21 penyidik terpilih. Para penyidik itu dilantik usai dinyatakan lolos dari proses seleksi yang telah dilakukan KPK sejak 11 Maret lalu. Komisi antirasuah menyatakan para penyidik itu telah lolos seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi selama sekitar sebulan itu dibekali sejumlah materi. Pembekalan materi yang disampaikan oleh sejumlah sumber baik dari internal KPK atau pun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). 

Materi pelatihan yang diajarkan diantaranya hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.  Indriyanto menambahkan, pimpinan KPK telah memiliki jalur dan basis regulasi Peraturan Komisioner yang sudah jelas tentang tata cara prosedur pengangkatan penyidik. Dan itu seharusnya tidak boleh dilanggar.

Baca juga : BW: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Pasal OoJ

Dia menjelaskan, secara historis dan filosofi, UU KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK.  “Bahwa kemudian ada polemik penyidik Internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika. Jangan dianggap sepele, karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu. 

Disharmonisasi di antara penyidik dalam bentuk apa pun akan berdampak pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Karena itu Indriyanto menyarankan, untuk mengatasi polemik pengangkatan penyidik, pimpinan KPK harus patuh pada regulasi UU KPK dan perangkatnya. 

“Juga bagaimana kebijakan tegas Pimpinan KPK menyikapi polemik ini, sepanjang kebijakan ini tidak dilakukan penyimpangan dan pengabaian garis-garis regulasi KPK yang ada,” tandasnya.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :