Dark/Light Mode

Agar Tak Cuma Jadi Pasar, Pemerintah Harus Atur Sektor Digital

Selasa, 29 September 2020 18:20 WIB
Ilustrasi digital. (Foto: net)
Ilustrasi digital. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia juara di bidang digital. Namun, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. 

Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto merinci, berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara. Hasilnya, Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses Internet.

“Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dll," ujar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Selasa (29/9).

Baca juga : Langsung Tumbang di Prancis Terbuka, Venus : Saya Selesai

Indonesia bahkan mampu mengungguli China, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak. Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20. 

"Kita kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," kata Danrivanto.

Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital. 

Baca juga : Sandra Dewi, Pernah Pacaran Beda Keyakinan

"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya. 

Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, Presiden Jokowi pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa. 

Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet. Dia mendorong, Indonesia berdaulat di bidang digital.

Baca juga : Menhub Janji Perbaiki Sektor Logistik

"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.

Dia memaparkan, UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR yang memakan waktu sangat lama.  Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.