Dark/Light Mode

Perkara Ketua DPRD Muara Enim Masuk Meja Hijau Palembang

Jumat, 4 September 2020 17:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Keduanya adalah Ketua DPRD, Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Jamin Ruang Partisipasi Rakyat Dalam Pembahasan RUU

"Hari ini, Jumat (4/9) M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/9). 

Sebelumnya, Kamis (3/9) kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Selanjutnya, penahanan beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim. 

Baca juga : Musda DPD Golkar Bekasi Mesti Junjung Etika Dan Moral

"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali. 

Kedua terdakwa bakal didakwa Pasal 12 Huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.. Atau, Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.