Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kadin Pede UU Ciptaker Bikin Ekonomi RI Lari Kencang

Rabu, 7 Oktober 2020 22:38 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno. (Foto: ist)
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Pengesahan ini dinilai bisa memperkuat pelaku usaha di tengah pandemi.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno mengatakan, UU Ciptaker merupakan terobosan penting yang dilakukan pemerintah, untuk mendongkrak investasi dan membuka lapangan kerja. 

Dengan regulasi sapu jagat yang memangkas tumpang tindih regulasi, Benny optimistis perekonomian Indonesia bisa selangkah lebih maju daripada negara lain yang perekonomiannya juga terdampak pandemi. "Kita negara optimis di antara negara terkena Covid-19, kalau selesai Covid-19 kita lebih cepat larinya," kata Benny, Rabu (7/10).

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

Lebih lanjut Benny mengungkapkan, kemudahan berbisnis dan investasi yang diatur UU Ciptaker bisa mendorong daya saing Indonesia. Terutama di wilayah Asia Tenggara. Bila sebelumnya peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia masih di bawah beberapa negara Asia Tenggara, maka Indonesia akan mengejar ketertinggalan tersebut dengan regulasi ini. 

"Perbaikan dalam memulai bisnis, izin konstruksi, pembayaran pajak, hingga perdagangan lintas negara yang berpengaruh pada daya saing nantinya akan diperbaiki dengan UU Ciptaker," jelas Benny. 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa UU Ciptaker mendorong keberlanjutan industri manufaktur karena tenaga kerja dijamin lebih baik dalam UU ini.

Baca juga : Kadin Optimis UU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan Ekonomi

“Undang-Undang Ciptaker ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya,” katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut dia, antara industri dan pekerja memiliki kaitan erat dan sama-sama penting. Pemerintah, kata dia, melalui UU Ciptaker ingin mendorong produktivitas yang pada akhirnya membuat produk Indonesia memiliki daya saing lebih kuat.

Menteri Perindustrian menambahkan ada 16 pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan langsung dengan perindustrian dan selanjutnya dari 16 pasal itu akan menjadi satu rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP itu, kata dia, akan menjadi aturan pelaksana atau turunan dari UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang mencakup lima hal pokok.

Baca juga : KPK Akui Pendemi Covid-19 Bikin Kekuatannya Berkurang

Lima hal itu, kata dia, meliputi kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi berjalan termasuk proses produksinya. Kemudian, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri dan terakhir, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.