Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Genjot Pendapatan Di Era Pandemi

Ditjen Pajak Garap PPN Alibaba Dan Microsoft

Sabtu, 10 Oktober 2020 07:33 WIB
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemudian, Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible, Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple distribution Inter national Ltd, TikTok Pte. Ltd dan The Walt disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd. Lalu, McAfee Ireland Ltd, Micro soft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

Baca juga : Jaga Penjualan Di Tengah Pandemi, Garudafood Luncurkan Produk Anyar

Terakhir, Skype Communica tions SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter In ternational Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia. “Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Hestu.

Kemudian, perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk perusahaan dengan penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada dJP. “Infokan ke kita, supaya proses persiapan penunjukkan, termasuk sosialisasi secara one-onone dapat segera dilaksanakan,” tegas Hestu.

Baca juga : Masyarakat Awam Jadi Sasaran Empuk Pinjol

Ditjen Pajak mencatat, setoran PPN untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pungutan pajak industri digital yang di berlakukan sejak Agustus 2020, diharapkan bisa memberikan kontribusi besar kepada pen dapatan negara. Khususnya di era pandemi Virus Corona. “Semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Potensinya cukup besar bagi negara,” kata Ira.

Baca juga : Ini Tips UMKM Bertahan Di Tengah Pandemi Dari Pengusaha Pakaian Muslim

Selain itu, penerapan pungutan PPN sebesar 10 persen bisa men ciptakan perlakuan yang setara. Pasalnya, perusahaan asing di luar industri digital telah mendapatkan perlakuan yang sama dalam kewajiban pembayaran pajak.

Meski begitu, menurut Ira, perlu adanya analisis mendalam terhadap kemungkinan negatif dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.