Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Hari Pertama Naik 5 Persen
PSBB Transisi DKI Kerek Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Senin, 12 Oktober 2020 21:51 WIB
Sebelumnya
Saat ini, PT Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakkan Safe Travel Campaign. Agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.
Permenkumham Nomor 26/2020
Saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan di antaranya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga : Rem Anies Berbuah Manis
Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas: Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.
Baca juga : Bandara Soekarno-Hatta Fokus Matangkan 3 Persiapan
Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26/2020.
Namun saat ini, Bandara Soekarno-Hatta belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), berdasarkan Permenkumham tersebut.
Permenkumham juga menyatakan, pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.
Baca juga : Pertamina Ajak Masyarakat Bangun Usaha Mandiri, Dengan Mudah dan Menarik
“PT Angkasa Pura II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan (KKP Kemenkes), untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19," papar Awaluddin.
Penerapan Permenkumham 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL), dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura, yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya