Dark/Light Mode

Gelar Bimtek Asesor Akreditasi LPK, Kemenaker Tekankan Pentingnya Pembangunan SDM

Rabu, 14 Oktober 2020 15:31 WIB
Bimtek Asesor Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2020 yang dilaksanakan Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Ditjen Binalattas, Kemenaker. (Foto: Istimewa)
Bimtek Asesor Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2020 yang dilaksanakan Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Ditjen Binalattas, Kemenaker. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaksanakan Bimtek Asesor Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tahun 2020, di Hotel Mercure, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, dari 12-17 Oktober 2020. 

Bimtek ini mengangkat tema: “Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Asesor Akreditasi untuk Mewujudkan LPK yang Kredibel dan Bermutu”. Bimtek dihadiri 40 orang peserta dengan unsur dari perwakilan setiap provinsi dan dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca juga : Genjot Investasi, PTK Gandeng BNI Syariah Untuk Pembiayaan Pembangunan Kapal

Bimtek dibuka secara resmi oleh Dirjen Binalattas Kemenaker Budi Hartawan. Dalam sambutannya, Budi mengatakan bahwa Bimtek Asesor ini sangat penting guna mengkonsolidasikan langkah dalam upaya mencetak asesor akreditasi untuk peningkatan jumlah asesor dan peningkatan mutu akreditasi serta kredibilitas LPK yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ini sejalan dengan Nawa Cita Presiden Jokowi yang memberikan prioritas untuk pembangunan SDM (sumber daya manusia). Karena pembangunan SDM adalah kunci Indonesia ke depan,” ujar Budi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (14/10).

Baca juga : Anak Usaha J Resources Sabet Penghargaan Pertambangan

Budi menyampaikan, dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan oleh pemerintah, swasta, dan perusahaan sudah diatur dalam UU Nomor 13/2003, Pasal 9 sampai Pasal 30. Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2006 tentang Sistem Kerja Pelatihan Nasional (Sislatkernas). Sedangkan, terkait perizinan dan pendaftaran LPK, sudah diatur dalam Permenaker Nomor 17/2016 dan akreditasi lembaga pelatihan kerja diatur dalam Permenaker Nomor 34/2016

Budi mengingatkan bahwa seorang asesor adalah pribadi terpilih yang dinilai memiliki kualifikasi, kompetensi, keterampilan dan integritas yang disyaratkan untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab melakukan penilaian akreditasi. “Kami menyadari beban dan tugas penjaminan mutu LPK ini begitu berat, terutama di masa pandemi Covid-19. Semoga masa pandemi ini berakhir, sehingga dalam pelaksanaan akreditasi LPK yang dilaksanakan para asesor dapat memberikan dan memastikan pelayanan yang baik ke masyarakat,” ucap Budi.

Baca juga : Solar Dryer Dari Kementan Tingkatkan Nilai Tambah Produk Mangga Di Tingkat Petani

Di akhir sambutannya, Budi berharap, Bimtek Asesor Akreditasi ini dapat mencetak asesor yang profesional, kompeten, serta memiliki integritas guna menjamin mutu dan kredibilitas lembaga pelatihan kerja di Indonesia. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.