Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bos Kadin: UU Cipta Kerja Reformasi Struktural Terbesar Pemerintah
Selasa, 27 Oktober 2020 20:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai pemerintah bersama DPR mencatatkan sejarah dengan mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Ketua Kadin, Rosan P Roeslani, Omnibus Law sebagai reformasi struktural terbesar yang pernah ada di Indonesia. Untuk itu Kadin mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat.
Baca juga : Percepatan Transformasi Digital di Masa Pandemi
Rosan menilai, Omnibus Law mampu membawa perubahan dan angin segar bagi sejumlah industri yang saat ini terkontraksi akibat pandemi Covid-19.
"Dampaknya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke depannya," kata Rosan, Selasa (27/10).
Baca juga : 1 November, KSPI Mau Demo Lagi
Omnibus Law dapat memberikan fasilitas berupa penyediaan lapangan pekerjaan baru melalui investasi dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, tambahnya, Omnibus Law juga diyakini bisa meningkatkan ekonomi dan peran buruh.
Dengan begitu, peran buruh mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkesinambungan, berkelanjutan, dan berkualitas. Akan tetapi, Rosan mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan dan mengedukasi ihwal Omnibus Law, sehingga bisa dipahami masyarakat.
Baca juga : UU Cipta Kerja Mudahkan Pengembangan UMKM
"Banyak hal positif dari Undang-Undang Ciptaker, baik berupa penyederhanaan perizinan, dan memang Undang-Undang ini memuat hampir 79 undang-undang dan lebih dari 1.300 pasal," ungkapnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya