Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat politik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan mempermudah investor menanamkan modal usaha di Indonesia. Sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan.
"Kebijakan UU Ciptaker bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata Harits, Kamis (22/10).
Baca juga : Nasdem: UU Ciptaker Bukan Untuk Hapus Kewenangan Daerah
Selama ini proses perizinan sangat menghambat para investor lantaran harus bertabrakan dengan ribuan UU. Terjadilah tumpah tindih regulasi. Pengurusan perizinan usaha yang sangat panjang, lanjut Harits, juga akan memicu pengeluaran biaya yang cukup besar. Potensinya akan terjadi korupsi dan pungutan liar.
"UU Ciptaker ini menyederhanakan dan untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kami mengapresiasi UU Ciptaker karena bisa membangkitkan ekonomi, menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," ujar Harits.
Baca juga : Jokowi Happy Lihat Hasil Kerja Mantan Mentan
Tak hanya mengakomodir kepentingan buruh dan pengusah, UU Ciptaker juga dinilai positif. Pasalnya mampu melindungi kepentingan masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pembinaan UMKM akan dikedepankan. Pemberdayaan dan pendataan UMKM akan dilakukan tersentralistik, sehingga bantuan dari pemerintah sangat tetap sasaran," kata Harits. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya