Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kalau Jokowi Teken UU Cipta Kerja
1 November, KSPI Mau Demo Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2020 14:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demo lagi pada 1 November mendatang, jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal memperkirakan, Presiden akan meneken undang-undang tersebut pada 28 Oktober mendatang. Tapi, buruh tak akan langsung berdemo keesokan harinya sampai 31 Oktober, lantaran libur panjang.
Baca juga : KLHK Pastikan UU Cipta Kerja Tidak Merusak Lingkungan
"Maka, tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Ada di 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10).
Selain menggelar aksi demo, pada hari yang sama, KSPI juga akan melayangkan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : 10 Orang Aksi Demo UU Cipta Kerja Positif Covid-19
Said memastikan, demo akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan damai. KSPI dan 32 konfederasi lain mengambil prinsip anti kekerasan alias non violence.
"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," tegas Said.
Baca juga : Menko PMK Tepis UU Cipta Kerja Manjakan Pengusaha
Demo akan berlangsung di sekitar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi itu akan terus berlangsung, sampai keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.
"Sampai kapan kita aksi? Sampai kita menang, dan sudah ada putusan dari MK. Nggak ada batas waktu. Kapan saja, kami siapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional," tandas Said. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya