Dark/Light Mode

Demo UU Ciptaker Belum Reda, Bamsoet Minta Aparat Terus Siaga

Kamis, 15 Oktober 2020 16:56 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gelombang demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) belum berhenti. Meski tidak besar pekan lalu, hingga hari ini, demonstrasi tersebut masih ada.

Melihat kondisi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta aparat untuk tetap siaga. Agar aksi tersebut tidak berujung kerusuhan. “Saya mendorong aparat untuk terus bersiaga di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian dari aksi unjuk rasa,” ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Kamis (15/10).

Baca juga : Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Pantau Lima Titik Kumpul Buruh Di Jaktim

Untuk masyarakat yang akan melakukan aksi penolakan UU Ciptaker, Bamsoet mengingatkan agar menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan. Agar tuntutannya tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat. Dia juga meminta masyarakat yang melakukan demonstrasi tetap tertib dan tidak anarkis, juga menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga : Di Tangan Pak Pratik, Kini Suara Buruh Digantungkan

Untuk pemerintah, Bamsoet menyarankan membuka dialog dan diskusi dengan yang menolak pengesahan UU Ciptaker itu. “Perlu membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja,” sarannya.

Bamsoet kemudian mendorong pemerintah berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja, juga menampung aspirasi yang disampaikan. Sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Baca juga : Menko PMK Tepis UU Cipta Kerja Manjakan Pengusaha

Selanjutnya, meminta pemerintah untuk tetap mensosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya. Penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan. “Sehingga masyarakat perlu bersabar,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.