Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster

KPPU Mau Panggil 40 Perusahaan

Rabu, 2 Desember 2020 05:54 WIB
Komisioner KPPU, Guntur Saragih
Komisioner KPPU, Guntur Saragih

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL). 

KPPU siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tersebut. 

Kerja sama diperlukan bila KPPU membutuhkan keterangan dari tersangka dugaan korupsi izin usaha perikanan. 

“Kami akan memanggil semua pihak terkait bila diperlukan. Termasuk kalau pihak tersebut adalah tahanan KPK. Kami harap KPK mendukung itu,” ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di Jakarta, kemarin. 

Namun, Guntur menekankan, dalam hal ini bukan izin ekspornya yang terindikasi monopoli, tapi terkait jasa pengangkutan atau kargo ekspor benih bening lobster. 

Baca juga : Hanya Fokus Urusin Benih Lobster, KKP Kehilangan Prioritas

“Kami sudah melakukan telaah dan tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun, dari sisi jasa layanan ada beberapa indikasi pelanggaran,” ungkapnya. 

Guntur mengatakan, indikasi dugaan monopoli tersebut mulai terkuak dari sejumlah temuan hasil penelitian yang dilakukan KPPU sejak Juni 2020. 

Antara lain, struktur pasar monopoli. Pasalnya, berdasarkan laporan asosiasi pengusaha, eksportir hanya bisa mengirimkan komoditas itu lewat satu badan usaha logistik. 

Padahal perusahaan jasa logistik tidak hanya satu. Selain itu, menurut Guntur, pintu keluar ekspor benih bening lobster hanya boleh di Bandara Soekarno Hatta. 

Padahal, pilihan bandara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. 

Baca juga : Bamsoet Tidak Ingin Batalkan Pernikahan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI, telah menetapkan 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benur ke luar negeri. 

Bandara itu, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar. 

Sementara, pelaku usaha ekspor benih bening lobster sebagian berada di Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung pelaku usaha,” tuturnya. 

Indikasi pelanggaran monopoli bisnis selanjutnya, kata Guntur, penetapan tarif yang tak wajar dalam pengiriman ekspor benur lobster. 

Baca juga : 17 Orang Ditangkap KPK, Termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo

Adapun, perusahaan yang ditunjuk sebagai layanan kargo, mematok harga Rp 1.800 per ekor. 

Senada, Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihaknya akan memanggil 40 perusahaan eksportir untuk dimintai keterangan terkait dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster. 

Rencananya, pemanggilan yang akan dilakukan pekan ini, untuk mencari alat bukti yang cukup. 

“Semua dipanggil, masalah kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas, 40 (perusahaan) itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar, pantas atau tidak naik ke penyelidikan,” ujar Afif di Hotel Aloft, Jakarta, kemarin. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.