Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dua Demonstran Tewas Ditembak Junta Militer
- Anggota Dewas KPK Benarkan Meninggalnya Artidjo Alkostar
- Cuma Siapkan Advokasi, PDIP Tak Bakal Intervensi Proses Hukum Nurdin Abdullah
- Positif Narkoba (Lagi), Millen Cyrus Diamankan Polda Metro Jaya
- Tersangka Korupsi, PDIP Belum Mikirin Ganti Nurdin Abdullah
Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster
KPPU Mau Panggil 40 Perusahaan
Rabu, 2 Desember 2020 05:54 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan praktik monopoli dalam ekspor benih bening lobster (BBL).
KPPU siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tersebut.
Kerja sama diperlukan bila KPPU membutuhkan keterangan dari tersangka dugaan korupsi izin usaha perikanan.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait bila diperlukan. Termasuk kalau pihak tersebut adalah tahanan KPK. Kami harap KPK mendukung itu,” ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di Jakarta, kemarin.
Namun, Guntur menekankan, dalam hal ini bukan izin ekspornya yang terindikasi monopoli, tapi terkait jasa pengangkutan atau kargo ekspor benih bening lobster.
Berita Terkait : KPK Masih Telisik Pemberi Suap Untuk Edhy Prabowo
“Kami sudah melakukan telaah dan tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun, dari sisi jasa layanan ada beberapa indikasi pelanggaran,” ungkapnya.
Guntur mengatakan, indikasi dugaan monopoli tersebut mulai terkuak dari sejumlah temuan hasil penelitian yang dilakukan KPPU sejak Juni 2020.
Antara lain, struktur pasar monopoli. Pasalnya, berdasarkan laporan asosiasi pengusaha, eksportir hanya bisa mengirimkan komoditas itu lewat satu badan usaha logistik.
Padahal perusahaan jasa logistik tidak hanya satu. Selain itu, menurut Guntur, pintu keluar ekspor benih bening lobster hanya boleh di Bandara Soekarno Hatta.
Padahal, pilihan bandara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta.
Berita Terkait : Ini Konstruksi Perkara Benur Lobster Yang Bikin Edhy Prabowo Masuk Bui
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI, telah menetapkan 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benur ke luar negeri.
Bandara itu, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
Sementara, pelaku usaha ekspor benih bening lobster sebagian berada di Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung pelaku usaha,” tuturnya.
Indikasi pelanggaran monopoli bisnis selanjutnya, kata Guntur, penetapan tarif yang tak wajar dalam pengiriman ekspor benur lobster.
Berita Terkait : KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Adapun, perusahaan yang ditunjuk sebagai layanan kargo, mematok harga Rp 1.800 per ekor.
Senada, Komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihaknya akan memanggil 40 perusahaan eksportir untuk dimintai keterangan terkait dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster.
Rencananya, pemanggilan yang akan dilakukan pekan ini, untuk mencari alat bukti yang cukup.
“Semua dipanggil, masalah kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas, 40 (perusahaan) itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar, pantas atau tidak naik ke penyelidikan,” ujar Afif di Hotel Aloft, Jakarta, kemarin. [KPJ]
Tags :
Berita Lainnya