Dark/Light Mode

Fadel: Ekspor Benih Lobster Sejahterakan Nelayan

Jumat, 10 Juli 2020 22:45 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mendukung langkah pemerintah yang membuka keran ekspor benih lobster. Menurutnya, kebijakan itu akan membantu pendapatan para nelayan.

“Semua kebijakan pemerintah itu harus pro dan menguntungkan masyarakat. Keputusan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster itu bagus untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Apalagi, ada kebutuhan pasarnya. Itu harus dilayani,” kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Menteri Perikanan dan Kelautan Kabinet Indonesia Bersatu itu mengatakan, upaya pemerintah yang melegalkan kembali ekspor benih lobster itu merupakan keputusan berani. Meski terjadi perbedaan pendapat, tapi keputusan itu merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan.

Baca juga : Fahri: Penolakan Ekspor Bibit Lobster Untungkan Penyelundup

Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan itu juga mendorong terciptanya budidaya lobster nasional. Sehingga, dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Terutama, masyarakat di daerah pesisir.

“Lewat Permen KKP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan, dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika aturan larangan pengambilan benih lobster masih berlaku," papar Fadel. 

Tak hanya itu, kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster juga dapat meningkatkan nilai ekonomi. Serta memberikan pemasukan bagi negara di tengah pandemi Covid-19. Sebab, setiap ekspor ada pajaknya.

Baca juga : Pakar Sebut Risiko Lobster Akan Punah Sangat Kecil

"Tiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi. Tiap budidaya, membuka lapangan kerja,” ujar Fadel.

Sekalipun begitu, eks Gubernur Gorontalo dua periode itu mengingatkan agar kebijakan itu harus tetap diawasi bersama. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, eksportir benih lobster harus memiliki kegiatan budidaya lobster.

Tidak hanya itu eksportir juga disyaratkan sudah berhasil melakukan kegiatan budidaya lobster di dalam negeri, dan sudah panen secara berkelanjutan.

Baca juga : Farhat Dukung BP2MI Benahi Kesejahteraan TKI

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melegalkan kembali ekspor benih lobster yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra. Salah satu yang mengkritiknya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, keputusan Edhy itu akan berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.