Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster Dinilai Menyalahi Aturan

Kamis, 6 Agustus 2020 16:55 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja menilai, penunjukan tunggal satu perusahaan jasa angkutan pesawat (cargo/freight forwarders) untuk pengiriman benih lobster berpotensi menyalahi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat Nomor 5 Tahun 1999. 

Disebutkan dalam undang-undang tersebut, baik pemberi maupun penerima monopoli diancam pidana maksimal 5 tahun plus denda maksimal Rp 100 miliar.

Apalagi jika biaya kargo yang dikenakan perusahaan tersebut tidak lazim, karena dihitung per ekor tidak seperti umumnya per kilogram, sehingga biaya menjadi sangat tinggi dan memberatkan eksportir. 

Baca juga : Rugikan Nelayan, KKP Diminta Evaluasi Tarif Logistik Ekspor Benih Lobster

Belum lagi eksportir harus menanggung risiko kematian benih lobster pada proses pengiriman serta menanggung risiko pembayaran yang baru akan ditransfer setelah benih lobster tiba.

Sementara, masih ada beban lain yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar dimuka oleh eksportir.

Menurut Wayan, kebijakan tersebut kontra produktif terhadap usaha ekspor benih lobster yang telah dilakukan secara legal sehingga membuka peluang ekspor ilegal (penyelundupan) tetap ada dan kembali marak. Karena dianggap, dengan menyelundup biayanya jauh lebih murah daripada melakukan dengan legal.

Baca juga : Fadel: Ekspor Benih Lobster Sejahterakan Nelayan

Eksportir legal kalah bersaing dengan eksportir ilegal (penyelundup), disebabkan harus menanggung beban biaya dari adanya monopoli kargo ekspor benih lobster dan adanya PNBP yang tarifnya memberatkan. Akibatnya, pemerintah bisa kehilangan potensi penerimaan PNBP sekitar Rp 150 miliar per tahun.

“Semestinya para penyusun regulasi dan sistem paham bahwa kehadiran pengusaha eksportir benih lobster berfungsi sebagai katalis kesejahteraan bagi nelayan penangkap benih lobster. Karena sesungguhnya keuntungan eksportir itu sangat marginal, apalagi sekarang semakin banyak pesaing eksportir benih lobster,” jelas Wayan.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menekankan, soal penentuan jasa logistik terkait kegiatan pelaku usaha seyogianya dilakukan dengan mekanisme persaingan usaha. 

Baca juga : Di-bully dan Mukanya Digambar Telanjang, Menteri Edhy Cuek

"Hal ini untuk memberikan ruang dan menciptakan efisiensi kegiatan berusaha," ujarnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.