Dark/Light Mode

Holding Jadi Solusi Terbaik Wujudkan Efisiensi Dan Pengembangan Bisnis BUMN

Rabu, 2 Desember 2020 12:45 WIB
Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia Dian Simatupang/Ist
Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia Dian Simatupang/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupang mengatakan, kolaborasi usaha dalam bentuk holding menjadi solusi terbaik untuk pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. 

Melalui pembentukan induk usaha, BUMN  semakin terpacu untuk menjalankan bisnisnya secara profesional.

Menurut Dian, status BUMN adalah korporasi yang dikendalikan negara sebagai pemegang saham, bukan pemegang kekuasaan publik, sehingga manajemennya adalah manajemen korporasi, bukan pemerintahan. 

“Jika itu konsisten diterapkan, maksimalisasi holding mendorong perekonomian dapat tercapai karena key performance-nya adalah inovasi bisnis, kreativitas produksi dan reformasi manajemen,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (2/12).

Menurut Dian, pembentukan holding harus didukung dengan hadirnya rekonstruksi peran negara terhadap bisnis BUMN. Saat ini, ada sejumlah holding BUMN yang sudah dibentuk pemerintah. Berbagai perusahaan induk dibuat berdasarkan fokus bisnis masing-masing BUMN yang terlibat.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkapkan rencana pemerintah membentuk holding BUMN baru dalam bidang pemberdayaan dan pembiayaan Ultra Mikro serta UMKM. 

Baca juga : Kapolda Sulteng: Tak Ada Pembakaran Gereja Dalam Penyerangan Di Sigi

Holding untuk Ultra Mikro dan UMKM disebutnya akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

“Sangat tidak fair kalau kita misalnya membantu korporasi besar bunga 9 persen, tetapi PNM harus lebih mahal. Bukan salah PNM, tapi akses dananya mahal. Oleh karena itu kita mau sinergikan dengan platform yang ada di BRI,” kata Erick saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (30/11).

Menurut Dian, untuk memaksimalkan peran holding BUMN, pembenahan juga harus dilakukan dari sisi regulasi. Dia menyarankan adanya perubahan sejumlah produk hukum untuk membuat jajaran pengurus holding BUMN lebih leluasa menjalankan usaha.

“Pengendalian diperkuat, kriteria profesional bagi komisaris dinaikkan. Jangan cuma karena dukungan dan background balas jasa politik. Jika konsepnya profesional, holding BUMN akan menjadi daya dukung perekonomian,” tuturnya.

Sementara, Direktur Lembaga Manajemen UI Willem Makaliwe mengatakan, pembentukan induk usaha menjadi solusi terbaik demi mewujudkan efisiensi BUMN, agar gerak berbagai BUMN yang memiliki irisan fungsi dan tugas yang sama bisa lebih optimal.

Konsep holding merupakan jalan tengah ala Indonesia untuk melakukan efisiensi perusahaan negara. Efisiensi yang dimaksud contohnya, jika sebelum holding itu Kementerian BUMN harus bertemu ratusan BUMN untuk rapat, maka pasca holding nanti kementerian hanya perlu berkoordinasi dengan induk usaha. 

Baca juga : Kemendes PDTT Dorong Pengembangan Desa Maritim Di Wakatobi

“Dengan holding maka tercipta kondisi profesional memimpin profesional. Holding memimpin anak-anak usahanya dengan perspektif bisnis untuk tujuan yang diharapkan, termasuk menjalankan kewajiban sosial yang diemban,” ujar Willem di Jakarta.

Terpisah, Praktisi Hukum Bisnis dari University of Exeter Gede Aditya mengatakan, konsep holding tidak menghilangkan sama sekali peran negara untuk menguasai BUMN.

Menurutnya, negara sebagai pemegang saham mayoritas BUMN tetap memiliki kekuatan atas holding yang terbentuk, melalui kepemilikan saham di induk usaha.

Gede mengatakan, dalam konsep holding kepemilikan saham negara di perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dialihkan ke induk usaha. Karena itu, negara tidak akan kehilangan kontrolnya kepada tiap anak usaha yang terlibat di suatu holding.

“Holding itu berarti ada suatu parent company atau perusahaan induk yang membawahi anak-anak usahanya. Jadi BUMN-BUMN ini kan awalnya masing-masing, kalau holding berarti salah satu pemegang saham adalah parent company. Nah, negara jadi pemegang saham di holding company,” ujar Gede.

Salah satu holding BUMN yang kini sudah berdiri adalah induk usaha sektor pertambangan, yang beranggotakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Freeport Indonesia.

Baca juga : Keluarga Jadi Kekuatan Utama Pencegahan Penyebaran Corona

Kemudian, ada juga Holding BUMN Migas yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Pembentukan induk usaha juga dilakukan dalam sektor farmasi, yang melibatkan PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.

Terkini, pemerintah tengah memproses pembentukan holding BUMN bidang pariwisata yang melibatkan PT Survei Udara Penas (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Inna Hotels & Resorts, PT Sarinah (Persero), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Taman Wisata Candi (TWC).

Pemerintah juga telah membentuk holding BUMN asuransi dan penjaminan yang terdiri dari Indonesia Financial Group, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.