Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Kebakaran Kejagung
Kenapa Belum Ada Pelaku Dan Motifnya
Minggu, 4 Oktober 2020 05:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding mengapresiasi langkah cepat Kapolri Idham Azis melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di kantor Kejaksaan Agung.
Dia berharap kasus ini diungkap dan ditelusuri para pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa kebakaran yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya betul-betul mengapresiasi langkah cepat dan rangkaian proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam mengungkap kasus ini,” kata Sudding.
Baca juga : Nasir Djamil: Kebakaran Gedung Kejagung Bukan Keinginan Jaksa Agung
Sebagaimana diketahui, kantor Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Hasil investigasi kepolisian ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran ini.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemanggilan dan memeriksa banyak saksi mulai dari petugas keamanan dalam (Pamdal), petugas kebersihan hingga sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung.
Sudding mengatakan, dari informasi rilis yang disampaikan Mabes Polri terkait peristiwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung, penyidik menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa ini.
Baca juga : Dede Yusuf : Kenapa Sekolah Dihentikan, Pilkada Jalan Terus
Dalam kasus ini, penyelidik telah mengangkat kasus ini ke tingkat penyidikan dan kepada para pelaku pembakaran bakal dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 Undang-Undang.
“Mudah-mudahan bisa diungkap unsur kesengajaan dan unsur kelalaian di situ. Karena ketika ini menyangkut unsur kesengajaan, berarti harus ditelusuri apa motif, siapa pelakunya dan aktor intelektual dari kebakaran ini,” katanya.
Menurutnya, penuntasan kasus ini sangat penting untuk menemukan apakah kasus terbakarnya kantor Kejaksaan Agung pada Agustus lalu ada kaitan dengan kasus Djoko Tjandra atau tidak.
Baca juga : Awas, 224 Petahana Setir ASN
“Saya kira ini sangat penting dan bisa jadi ini ada kaitan dengan persoalan kasus Djoko Tjandra, di mana saudari (Jaksa) Pinangki berkantor, sumber api awal mulanya muncul,” tambah dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya