Dark/Light Mode

Wujud Transparansi, Pertamina Teken MoU Bersama Gubernur Sumbar Serta Lapor PBBKB Rp 341,9 Miliar

Sabtu, 12 Desember 2020 21:51 WIB
Wujud Transparansi, Pertamina Teken MoU Bersama Gubernur Sumbar Serta Lapor PBBKB Rp 341,9 Miliar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendapatan asli daerah atau PAD Sumatera Barat (Sumbar) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetor PT Pertamina (Persero) sampai Oktober 2020, tercatat berjumlah Rp 341,9 miliar. Atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan.

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 51 Padang, Sabtu (12/12).

Baca juga : 8 Kesepakatan Komersial Gas Di Teken, Potensi Penerimaan Negara US$ 1,12 Miliar

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar Zaenuddin.

“Hari ini merupakan momen penting bagi Pertamina, dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah. Khususnya, dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.

Baca juga : Kerjasama Dengan Pemprov, Pertamina Laporkan Setoran PBBKB Rp 1,9 T di Sumbagut

Ia menjelaskan, sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan.

Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu. Dan sampai saat ini, sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.

Baca juga : Jaga Transparansi, Pertamina Dan Pemprov Kaltim Teken Kerjasama Monitoring PBBKB

“Proses bisnis kami pun senantiasa diaudit oleh independent external auditor dan auditor pemerintah, dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan. Apa yang kita sepakati pada hari ini, merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data dan transparansi. Kami juga berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” jelas Herra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.