Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mudik Dilarang
Mulai Besok, Kemenhub Stop Seluruh Penerbangan
Kamis, 23 April 2020 20:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat (24/4).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.
Baca juga : Kolaborasi Bareng Produsen Tekstil dan BNPB, Kemenperin Penuhi Kebutuhan APD
"Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4).
Namun, Novie memastikan, bandara dan ruang navigasi akan tetap dibuka untuk lima angkutan yang dikecualikan. Angkutan tersebut di antaranya penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi
Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Terakhir, operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan corona.
Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, kata Novie, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang. Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.
Baca juga : Jadi Yang Pertama Dapat Bansos, Warga Kelurahan Penjaringan Tak Perlu Antre
"Atau dengan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang. Voucher ini pun mesti memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali," jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya