Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah KKN, Pupuk Kaltim Tegaskan Tolak Gratifikasi

Kamis, 24 Desember 2020 13:00 WIB
Kantor Pupuk Kaltim. (Foto: ist)
Kantor Pupuk Kaltim. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pupuk Kaltim tegaskan komitmen untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun. Terutama terkait hari besar keagamaan maupun hari besar nasional lainnya dari pihak manapun. 

Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang perseroan. Sekaligus meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi mengatakan, perusahaan mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis dan dituntut mampu memperhatikan sekaligus mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara terstruktur dan terukur.

Meski dalam hubungan bisnis potensi gratifikasi bisa saja muncul, namun Pupuk Kaltim telah mengatur sejumlah kebijakan secara ketat agar hal-hal terkait gratifikasi bisa diantisipasi. Termasuk tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan. 

Baca juga : Menghindari Gratifikasi (2)

“Guna mewujudkan pengelolaan bisnis yang transparan dan akuntabel, Pupuk Kaltim menyadari pentingnya sikap tegas dalam pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Pupuk Kaltim,” terang Rahmad. 

Dijelaskannya, pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku, dengan memperhatikan nilai serta norma yang ada. Dari sisi kebijakan, Pupuk Kaltim telah menerbitkan aturan melalui SK Direksi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dikuatkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain yang berhubungan dengan jabatan. Baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik. 

“Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” tambah Rahmad. 

Baca juga : Menghindari Gratifikasi (1)

Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta. Jika diperlukan, dapat menyampaikan hal tersebut merupakan bagian dari sosialiasi aturan. 

Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi Perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan. Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK. 

“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” lanjut Rahmad. 

Dirinya memastikan, seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim. Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan. 

Baca juga : Bupati Karawang Pastikan Tidak Gelar Pesta Nataru

Langkah itu dinilai sangat penting, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan profesionalisme insan Perusahaan, disamping risiko yang mengarah pada pidana suap dengan konsekuensi hukum yang jelas merugikan citra perusahaan. 

“Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, agar performa dan aktivitas bisnis Perusahaan bebas dari KKN, serta berbagai potensi pelanggaran maupun kecurangan lainnya,” pungkas Rahmad. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.