Dark/Light Mode

Menang Gugatan Arbitrase Soal Perizinan Tambang Kaltim

Pemerintah Indonesia Dapat Ganti Rugi Perkara Rp 140 Miliar

Selasa, 26 Maret 2019 11:46 WIB
Menang Gugatan Arbitrase International ICSID. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International ICSID. (Foto : Istimewa)
Menang Gugatan Arbitrase International ICSID. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International ICSID. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini kabar gembira. Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional perkara perizinan tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Perkara ini sudah berlangsung sejak 2012. Indonesia digugat dua perusahaan tambang internasional, Churchill Mining Plc dan Planet Mining. Gugatan diajukan ke Forum Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

Kedua perusahaan menggugat Indonesia mengganti biaya ganti rugi sebesar 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18 triliun. Keputusan ICSID memenangkan Indonesia merupakan putusan final dan tidak ada upaya hukum lagi bagi kedua penggugat.

Baca juga : Gawat, Indonesia Darurat Talenta Digital

Karena, Churchill Mining sudah dua kali kalah di ICSID. Perkara ini sudah dibawa ke ICSID sejak 22 Mei 2012. Namun sidang putusan tertanggal 6 Desember 2016. ICSID menolak segala bentuk tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Selain pemerintah lolos dari gugatan, ICSID memerintahkan penggugat memberikan ganti rugi legal cost dari perkara ini sebesar 9,4 juta dolar AS atau setara Rp 140 miliar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pihaknya akan terus mengejar sampai kapan pun putusan. “Kita akan tagih dan dan mengejar aset-aset mereka untuk disita kalau tidak ada iktikad baik. Kita juga sudah siap menggunakan perjanjian MLA dengan negara yang sudah sepakat dengan kita,” kata Yasonna dalam konferensi pers di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Lippo Karawaci Kantongi Laba Bersih Rp 695 Miliar

Yasonna mengatakan, kemenangan ini merupakan salah satu bentuk peringatan kepada para investor asing yang tidak beriktikad baik dalam berinvestasi di dalam negeri. “Kalau mau berinvestasi harus lihat dahulu legalnya seperti apa, hak-hak yang ada di situ,” katanya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar Kemenkum HAM mengungkapkan, selama proses peradilan yang berjalan kurang lebih 6 tahun, Pemerintah mengajukan sejumlah bukti forensik yang menunjukkan adanya pemalsuan 34 dokumen perizinan oleh para penggugat. Dokumen yang dipalsukan tersebut di antaranya adalah izin pertambangan tahap general survey dan eksplorasi.

“Penggugat berpandangan bahwa pencabutan izin ini adalah suatu tindakan ekspropriasi (investasi yang dicabut atau dibatalkan secara sepihak). Atas pandangan itu, mereka meminta kompensasi atas biaya yang dikeluarkan dan atas future of benefit (keuntungan pada masa mendatang) dari investasi yang mereka klaim sudah ditanam di Indonesia,” tuturnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.