Dark/Light Mode

Mulai Hari Ini, Penumpang KAI Wajib Tes GeNose Covid-19

Selasa, 26 Januari 2021 21:38 WIB
KAI gunakan alat tes GeNose untuk deteksi virus Corona di stasiun kereta. (foto:istimewa)
KAI gunakan alat tes GeNose untuk deteksi virus Corona di stasiun kereta. (foto:istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan, negatif Covid-19 sebagai syarat kesehatan dalam melakukan perjalanan.

Aturan tersebut, mulai berlaku hari ini sampai 8 Februari 2021. Tes GeNose Corona ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, surat keterangan hasil negatif Covid-19 tersebut, sampelnya dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

“Persyaratan tersebut, tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).

Baca juga : Pemprov Jabar Perkuat Puskesmas Tangani Covid-19

Joni menjelaskan, layanan pemeriksaan GeNose test di stasiun akan dilakukan secara bertahap, mulai 5 Februari 2021.  

Saat ini, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ungkap Joni

Untuk saat ini, KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp 105.000. 

Baca juga : Jokowi Ajak Negara Di Dunia Atasi Perubahan Iklim Dan Covid-19

Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. 

Baca juga : Polisi Ciduk Pemesan Surat Tes Covid Palsu

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.