Dark/Light Mode

Polisi Ciduk Pemesan Surat Tes Covid Palsu

Senin, 25 Januari 2021 20:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) pamerin barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1). (Foto: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) pamerin barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat pemesan dan pengguna surat tes usap atau swab test antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, polisi akan menjerat pembuat maupun pengguna surat palsu tersebut.

"Apakah ini hanya menjerat kepada pelakunya atau tidak? Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan," terang Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Baca juga : Pelaku UMKM Ini Mampu Bertahan Saat Pandemi Covid-19

Mulanya, polisi menangkap delapan orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya tujuh yang ditahan lantaran satu di antaranya masih di bawah umur.

Ketujuh tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka yang tak ditahan, DM. Sementara tersangka pemesan atau pengguna surat palsu tersebut yakni IS (23), MA (25), SP (38) dan DM.

Tubagus menegaskan, polisi akan melacak pihak lain yang telah menggunakan surat palsu tersebut. "Sekali lagi, pengguna juga akan dijerat hukum," tegasnya.

Baca juga : Polisi Tahan 2 Tersangka Penganiayaan Wartawan Flores Timur

Pengguna surat palsu ini, terangnya, akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang tersangka pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial, pada Kamis (7/1). Tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Unggahan surat tes usap palsu menjadi bahan pembicaraan warganet, salah satunya diviralkan oleh dr Tirta Mandira Hudhi.

Baca juga : PUPR Selesaikan Pembangunan Tiga RS Rujukan Covid-19

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap sebagai syarat penerbangan. Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021.

Setelah ditelusuri, diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020. Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi. Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.