Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PBSI Pastikan, 8 Pemain Yang Dihukum BWF Bukan Penghuni Pelatnas Cipayung

Sabtu, 9 Januari 2021 15:05 WIB
Kok dan raket/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kok dan raket/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) angkat suara mengenai berita bahwa The Badminton World Federation (BWF) telah menjatuhkan sanksi untuk delapan pebulu tangkis Indonesia yang terlibat dalam tindakan pengaturan skor atau tindakan ilegal lainnya pada 2015-2017. PBSI memastikan, delapan atlet tersebut bukan binaan Pelatnas Cipayung.

"Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur," tegas Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI, Broto Happy, Sabtu (9/1).

Baca juga : JIK Tegaskan, Pelarangan FPI Bukan Berarti Pemerintah Anti Islam

Broto menjelaskan, ketika melakukan tindakan yang mencederai sportivitas, kedelapan pemain tersebut tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni Pelatnas Cipayung. "PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi setiap atlet, seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil," tegasnya. 

BWF mengumumkan kasus tersebut beserta hukumannya melalui rilis di situs resminya, Jumat (1/8). Selain delapan atlet Indonesia, ada juga satu pemain Malaysia yang dianggap korup. 

Baca juga : Demokrat Galang Dukungan Pembentukan Pansus Asabri

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan, dan atau judi bulu tangkis," tulis pernyataan BWF.

BWF mengetahui kasus tersebut berawal laporan seorang whistleblower. Unit Integritas BWF kemudian melakukan investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut. Kedelapan pemain untuk sementara diskors pada Januari 2020 hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Baca juga : Dirgahayu ke 63, Pertamina Berikan Penghargaan Untuk Petugas SPBU

Sesuai prosedur yudisial, kedelapan atlet itu memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.