Dark/Light Mode

Supriansa: Tindak Semua Pelaku Rasis Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 29 Januari 2021 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Foto: ist)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa berharap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Kapolda, Kapolres atau jajarannya di seluruh Indonesia untuk memproses hukum siapapun pelaku Rasis tanpa pandang bulu. 

Menurut Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar ini, tindakan yang saling mencederai adalah salah satu bentuk pertentangan kebhinekaan kita sebagai negara yang besar dan majemuk dari berbagai etnis, suku, dan agama.

Baca juga : Warganet Minta Seret Abu Janda

“Kita sebaiknya saling menguatkan bukan justru saling melemahkan dalam bermasyarakat dan berbangsa,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/1).

Supriansa mengatakan, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga : Perketat Pengawasan PPKM, Tindak Tegas Pelanggar Prokes Di Ruang Publik

“Mereka yang melanggar, kata dia, akan kena sanksi sesuai pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Dalam pasal itu, kata dia, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.