Dark/Light Mode

Inaplas: Masa Pengkreditan PPN Pendek, Mega Proyek Petrokimia Terancam Gagal

Senin, 8 Februari 2021 13:52 WIB
Ilustrasi industri petrokimia. (Foto: ist)
Ilustrasi industri petrokimia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan mega proyek petrokimia beresiko menanggung biaya modal tinggi akibat masa kredit PPN di Indonesia yang relatif terlalu pendek. Hal ini berpotensi menyebabkan investasi tersebut dipindahkan ke negara lain dengan sistem PPN yang lebih ramah terhadap investasi.

Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik Indonesia (Inaplas), Suhat Miyarso mengatakan, dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian sangat besar mengingat nilai investasi per proyek mencapai milyaran dolar AS. Dalam situasi normal, konfigurasi mega investasi petrokimia terintegrasi yang begitu kompleks memerlukan waktu konstruksi antara 5-8 tahun.

Akibat dampak pandemi Covid-19, masa konstruksi diperkirakan lebih lama karena mobilisasi ribuan pekerja konstruksi dalam satu wilayah yang sama tidak sesuai dengan protokol keselamatan. Pandemi juga menyebabkan rencana Final Investment Decision (FID) dari beberapa mega proyek tersebut mundur akibat shock yang terjadi pada industri petrokimia.

Industri petrokimia yang tergabung dalam Inaplas berencana membangun mega proyek petrokimia antara lain: PT Lotte Chemicals membangun 1 juta Ton Ethylene, 500 ribu Propylene, 250 ribu Ton High Density Polyethylene, 400 ribu Ton Polypropylene; PT Chandra Asri Petrochemical Tbk membangun 1.050 ribu Ton Ethylene, 585 ribu Ton Propylene, 750 ribu Ton Polyethylene (HDPE 450 ribu Ton dan LDPE 300 ribu Ton), 450 ribu Ton Polypropylene, 460 ribu Ton Pygas, 400 ribu Ton Crude C4 dan 160 ribu Ton Butadiene.

Baca juga : Erick Pede Target Dividen Tercapai

PT Pertamina (Persero) akan membangun naphta cracker dengan kapasitas 1 juta ton Ethylene di Tuban. Kemudian , PT Nippon Shokubai Indonesia memperluas 100 ribu Ton Acrylic Acid dan 60 ribu Ton Super Absorber Polymer; PT Asahi Chemicals memperluas 200 ribu Ton Polyvinyl Chloride; PT IPC memperluas 20 ribu Ton PET; serta PT Sulfindo menambah 290 ribu Ton VCM dan 250 ribu Ton PVC.

“Selain hambatan dari situasi pandemi, mega proyek tersebut juga berpotensi terkendala oleh regulasi masa kredit PPN Indonesia yang terlampau pendek,” ujarnya, Senin (8/2).

Berdasarkan PMK No 31/PMK.03/2014, masa pengkreditan PPN Masukan hanya diberikan selama tiga tahun, dengan tambahan maksimal dua tahun. Pendeknya masa kredit PPN tersebut menyebabkan mayoritas mega proyek petrokimia tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan (Input Tax) terhadap belanja modal (Capital Expenditure/Capex), yang justru banyak dibelanjakan mendekati akhir masa konstruksi.

“Hal ini berimplikasi terhadap tingginya biaya modal pembangunan mega proyek petrokimia di Indonesia, karena PPN 10 persen yang tidak dapat dikreditkan akhirnya menjadi biaya modal,” beber Suhat.

Baca juga : Keok Pilkada, Petahana Malah Terancam Pidana

Sebagai gambaran, mega proyek petrokimia terintegrasi dengan Ethylene Cracker kapasitas 1 juta toon per tahun memiliki Capex typical 5 miliar dolar AS dengan demikian biaya modal dari PPN-nya saja bisa bernilai 500 juta dolar AS atau Rp 7 triliun, di luar biaya modal lainnya. Sedangkan di negara Thailand dan Vietnam tidak memiliki batasan pengkreditan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum berproduksi. 

Dengan demikian, investor akan cenderung melihat kedua negara tersebut sebagai lokasi yang lebih layak untuk ditanamkan investasi mega proyek petrokimia. 

Inaplas mengapresiasi berbagai dukungan dan respon cepat pemerintah, khususnya dalam konteks insentif pajak dan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini sebenarnya telah mengakomodir dalam pasal 9 ayat 6(c), bahwa sektor usaha tertentu dapat memiliki masa kredit lebih dari tiga tahun. 

Namun, karena Indonesia terakhir memiliki mega proyek petrokimia kurang lebih 30 tahun yang lalu, bisa jadi pemangku kepentingan tidak menyadari bahwa ada megaproyek strategis yang membutuhkan masa kredit PPN hingga 15 tahun.

Baca juga : PIKI: Intoleransi Meningkat, Rajutan Bhinneka Tunggal Ika Terancam Koyak

“Kami memohon perhatian kepada pemangku kepentingan agar dapat mengakomodir hal ini dalam regulasi yang sesuai perundang-undangan,” tutup Suhat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.