Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Awasi Penyaluran Dana Bergulir Di Daerah

Senin, 8 Februari 2021 20:31 WIB
Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo (kedua dari kiri) bersama Kepala Kejari Sukabumi, Mustaming (kedua dari kanan) pamer naskah kerja sama seusai penandatanganan di Sukabumi, Senin (8/2/2021). (Foto: Dok. Humas LPDB)
Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo (kedua dari kiri) bersama Kepala Kejari Sukabumi, Mustaming (kedua dari kanan) pamer naskah kerja sama seusai penandatanganan di Sukabumi, Senin (8/2/2021). (Foto: Dok. Humas LPDB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memastikan penyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi sesuai aturan, dan diawasi secara ketat. Hal itu diwujudkan dengan langkah LPDB-KUMKM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir. 

Hingga kini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan 10 kota di Indonesia. Tahun ini, LPDB berkomitmen melakukan kerja sama dengan 30 Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo menyatakan, pihaknya bersama Kejari ingin menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi. Terutama di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : BKS-Ganjar Bahas Penanganan Banjir Di Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebagai lembaga pemerintah, kata Jarot, LPDB diamanatkan menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di mana tahun ini pihaknya menargetkan Rp 1,6 triliun dana bergulir ke koperasi. 

“Khusus di Sukabumi, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 29,500 miliar sejak 2008 kepada delapan mitra. Di 2020, ada satu mitra LPDB di Sukabumi yang mendapatkan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan skema pembiayaan syariah," jelas Jarot di acara penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri Sukabum, Senin (8/2).

Menurut Jarot, Sukabumi memiliki potensi besar dari sisi industri. Mulai dari sektor pertanian, pariwisata hingga ekonomi kreatif. Untuk itu, dalam menjaga penyaluran dana bergulir tetap baik, LPDB memerlukan kerja sama yang baik dari segi pengawasan oleh Kejari.

Baca juga : Gempari Bagikan Nasi Kotak Dan Masker Di Jagakarsa

Ia pun berharap, kerja sama ini akan melahirkan empat hal yang menjadi cita-cita LPDB. Pertama, bagaimana penyerapan dana bergulir untuk masyarakat Sukabumi dapat terakselerasi dengan cepat. Kedua, adanya pemanfaatan secara optimal oleh mitra koperasi, sehingga berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.

"Yang ketiga, kami ingin dana bergulir ini ada kepastian pengembalian dari mitra LPDB," imbuhnya.

Serta harapan para stakeholder, dalam hal ini Kejari maupun dinas kota sebagai pelaksana lokal, dapat mendampingi mitra saat penyerapan dana bergulir secara lancar, baik dan aman. 

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

"Jadi nanti kami harap, ada bimbingan teknis sebelum proses pencairan kepada calon mitra binaan bersama Kejari Sukabumi. Dan setelah pencairan ada pendampingan, pembinaan dan pengawasan bersama-sama," harap Jarot.

Senada, Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming menegaskan, layaknya sebagai dana bergulir, dana ini harus dikembalikan sesuai aturannya. Maka, untuk menjaga hal itu perlu bimbingan dan pengetahuan kepada calon mitra binaan koperasi.

"Ada kriteria calon koperasi yang diberikan dana bergulir, yaitu harus sehat. Koperasi harus mampu memenuhi persyaratan itu. Untuk menentukan harus ada tim penilai, baik dari LPDB maupun Kejari. Namun kadang kala yang terjadi di lapangan, syarat itu dianggap enteng dan lalai. Padahal tak terpenuhinya persyaratan utama bisa mengarah ke pidana," tegasnya.
[DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.