Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenag Pastikan Wakaf Uang Diinvestasikan Ke Produk Syariah
Kamis, 28 Januari 2021 10:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (28/1).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
Pihak yang menjadi nazhir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
Baca juga : Awan Panas, Warga Lereng Merapi Berlarian Ke Luar Rumah
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.
Menurut Dirjen, pembiayaan proyek Pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakaf.
"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.
Meski begitu, Kamaruddin mengakui, bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.
Baca juga : Kementan Pastikan Jaga Stabilisasi Harga Perunggasan Nasional
"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.
Ia menyebutkan, dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( mauquf 'alaih ).
Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali.
"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.
Baca juga : Ini Kecanggihan Yang Dimiliki Mitsubishi Pajero Sport Facelift
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya