Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Unrealized Loss Pada BPJS TK
Pakar Ekonomi Dan Hukum Sepakat Bilang Kasusnya Berbeda Dengan Jiwasraya
Selasa, 23 Februari 2021 19:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus penurunan nilai investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menjadi topik hangat, karena diduga terdapat tindak pidana korupsi. Namun Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel berbeda pendapat. Dia menyebut terdapat banyak perbedaan riil pada BPJS-TK. Sehingga unrealized loss BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya maupun Asabri.
Dia kemudian menjelaskan, kalau dilihat dari portofolio BPJS-TK sendiri, isinya adalah saham-saham LQ45. Di mana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya dan Asabri, unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.
"Selain itu, prosentase aset allocationnya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda," ucapnya dalam diskusi Infobanktalknews bertajuk Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara? di Jakarta, Selasa (23/2).
Roy mengatakan, portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingan porsinya portfolio saham Jiwasraya.
Senada, Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengatakan, kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika berbicara unrealized loss, maka di sini adalah kerugian secara buku. Bukan faktual.
Baca juga : Maunya Presiden Beda Dengan Maunya Rakyat
"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum. Apakah memang ada perbuatan melawan hukum, yang menjadi sebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," jelasnya.
Jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan masuk ranah merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, seharusnya tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi adalah hal biasa dalam bisnis. Naik turunnya harga saham juga hal yang jamak di pasar modal.
Menurut data, Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp 43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020, angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun. Dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp 14,42 triliun.
Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang masuk dalam portofolio BPJS-TK
Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK, menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp 137,2 triliun dan Rp 33 triliun (reksa dana dan saham).
Baca juga : Muhadjir: Korupsi Terkait Dengan Mental Pejabatnya
Ia bilang, tentunya unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya, naik atau turun.
Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto berpendapat, lazimnya pasar saham, ada kalanya naik atau turun. Jika kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah. Sebaliknya, jika ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi Covid-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran.
"Namun, ketika mulai membaik dan banjir likuiditas, maka harga saham kembali terbang," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Eko, bisa dilihat dari realisasi unrealized loss yang selalu berubah-ubah. Seiring naik dan turunnya harga saham. Penambahan unrealized loss hanya sebesar Rp 5,8 triliun. Berbeda jauh jika dibandingkan hasil investasi bruto BPJS TK selama lima tahun terakhir.
Oleh sebab itu, ujarnya, perlu ada investor sebesar BPJS-TK. Dalam periode 2016-2020, dana investasi meningkat Rp 280,3 triliun atau 136 persen "Anggap ada sekitar Rp 120 triliun masuk ke pasar. Seandainya tidak ada BPJS-TK dan asuransi-auransi lain, akan sangat mempengaruhi (kondisi pasar modal)," terangnya.
Baca juga : Kepala BKPM : UU Ciptaker Momentum Tepat Bagi Mahasiswa Jadi Pengusaha
Melihat hal tersebut, sangat disayangkan jika penyidikan oleh Kejaksaan Agung, hanya karena atas laporan masyarakat. Hal ini bisa kontra produktif bagi pengembangan pasar modal.
Pasalnya, akan ada rasa takuta, tidak hanya bagi BPJS-TK, tapi juga lembaga lain. Terutama kepada direksi yang mengurus investasi. Bagi profesional, jangankan jadi tersangka, diperiksa saja, sudah 'panas dingin'.
Ia berharap, semoga kasus yang membelit BPJS-TK ini tidak bergerak liar, merembet ke instasi lain yang mengurus investasi. Kasus Jiwasraya dan Asabri tidak dijadikan preseden bagi semua, harus dilihat kasus per kasus.
"Tidak bisa disamakan, meski dari luar kelihatannya sama. Harus dilihat prosesnya. Saham-saham yang dikoleksi BPJS-TK kelas LQ-45, tidak ada saham gorengan. Untuk hal ini, karena BPJS-TK sedang dalam risiko bisnis yang berlum direalisasi, maka masih punya peluang rebound,” tandas Eko. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya