Dark/Light Mode

Soal Pilkada 22 Dan 23 Digeser Ke 24

Maunya Presiden Beda Dengan Maunya Rakyat

Selasa, 9 Februari 2021 06:20 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dan parpol koalisi di DPR memilih Pilkada 2022 dan 2023 digelar di 2024. Meskipun belum final, tapi sikap itu akan sulit diubah lagi. Karena belum final dan mengikat, ada baiknya Jokowi dan para pendukungnya memperhatikan suara rakyat yang mayoritas ingin tetap ada Pilkada di 2022 dan 2023.

Suara rakyat itu tercermin dari hasil Survei Indikator Politik Indonesia yang digelar 1-3 Februari 2021. Sebanyak 63,2 persen dari 1.200 responden menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan berbarengan dengan Pilpres maupun Pileg pada 2024.

“Warga umumnya menghendaki agar pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah waktunya dengan Pilkada,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil surveinya secara daring, kemarin.

Baca juga : Retak Di Kaki Presiden Biden Sembuh

Sementara responden yang setuju Pilkada dilaksanakan serentak dengan Pilpres dan Pileg di 2024, hanya 28,9 persen. Sedangkan yang tidak menjawab 7,9 persen.

Selain itu, kata Burhanuddin, lebih dari 50 persen responden mendukung agar Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Selain beban berat dari penyelenggara pemilu, Pilkada pada 2024 akan memunculkan pelaksana tugas (Plt) yang dinilai tak memiliki tanggung jawab langsung ke masyarakat.

“Pemilih nasional umumnya 54,8 persen ingin ada Pilkada 2022 untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir masa tugasnya pada tahun tersebut. 53,7 persen dukung Pilkada 2023 digelar 2023,” ujar Burhanuddin.

Baca juga : Paloh Nurut Ke Jokowi

Indikator Politik Indonesia melakukan survei ini pada 1 hingga Februari 2021 dengan 1.200 responden dengan metode simple random samping. Dengan toleransi kesalahan atau margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen.

Untuk diketahui, Jokowi menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024. Jokowi tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu, tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.

Menurutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan energi besar. Padahal, energi besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca juga : Anies Nggak Mikir

Partai-partai koalisi pun, yang tadinya terbelah suaranya, sekarang kompak mendukung Pilkada tetap digelar 2024. Sekarang tinggal PKS dan Demokrat yang tetap ingin Pilkada digelar 2022 dan 2023.

Bagaimana tanggapan pemerintah terkait hasil survei tersebut? Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tidak ingin banyak komentar. Menurutnya, revisi UUUU Pemilu merupakan agenda DPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.